Posted by: fathiyakan | March 28, 2009

Hakikat Amar Ma’ruf Nahi Munkar, identikkah dengan kata: “keras”?

Sebagai umat islam, sudah tidak asing di kuping kita dengan istilah “Amar Ma’ruf Nahi Munkar”. Dari seluruh penjuru negeri, mulai dari masjid istiqlal sampai musholla-musholla yang masih beratapkan jerami pasti pernah mendengung-dengungkan istilah yang satu ini.

Istilah ini merupakan gabungan dari empat kata yaitu amar (perintah), ma’ruf (perbuatan yang baik), nahi (larangan), dan munkar (perbuatan yang buruk). Klo digabung ya bisa diartikan seperti ini, perintah selalu berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk.

Trus apa hubungannya dengan kata “keras”, gue mengangkat judul itu karena ada anggapan bahwa prinsip inilah yang menyebabkan segelintir orang beranggapan bahwa Islam menjadi agama yang mengajarkan kekerasan. Benar kah itu?

Amar Ma’ruf Nahi Munkar tidak dapat dilakukan secara serampangan. Agama memberikan rambu-rambu yang harus ditaati oleh seluruh umat Islam. Misal, ketika kita mengajak seseorang ke jalan Allah, agama menganjurkan agar dakwah dilakukan dengan penuh hikmah dan kebijaksanaan, tidak dengan cara yang menyinggung hati apalagi dengan kekerasan. Sebagaimana yang telah tertuang dalam hadist Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan HR. al-Baihaqi.

“Barang siapa yang memerintakan kebaikan (amar ma’ruf) maka hendaknya dilakukan dengan cara yang baik pula.”

Bagaimana klo kita melihat kemungkaran? , sama, kita tidak boleh memakai kekerasan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw [Shahih al-Bukhari, 11090].

“Siapa saja diantara kamu yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu dengan lidahnya, dan bila tidak mampu dengan hati. Dan itu adalah iman yang paling lemah.”

Hadist ini ditelaah kembali oleh Syaikh Abdul Qadir Jaelani [Al-Ghuyah li Thalibi Thariq al Haq] sebagai berikut.

“Orang-orang yang mengingkari perbuatan (munkar) itu ada tiga tingkatan . Pertama, pengingkaran dengan tangan (kekuasaan), ini adalah tugas pemerintah. Kedua, ingkar dengan lisan (nasehat), ini adalah tugas para ulama. Ketiga, ingkar dengan hati. Yang ini merupakan bagian orang mukmin secara keseluruhan.”

Meskipun pemerintah memiliki wewenang untuk menghilangkan kemungkaran dengan tangan, hendaknya pemerintah mendahulukan tindakan persuasif dulu. Jika persuasif gagal, maka lakukanlah tindakan represif .

Penjelasan diatas mengantarkan kita pada kesimpulan bahwa melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar tidak boleh dilakukan sesuka hati. Ada syarat-syarat yang harus diperhatikan, misalnya adab dan tatakrama dalam melaksankannya. Selain itu, jelaslah bahwa amar ma’ruf nahi munkar menempati posisi fundamental dan sangat penting di dalam agama Islam.


Leave a response

Your response:

Categories